RPP dan Silabus

Tutorial

Power Point

Tulis Komentar

Posting Terbaru

Standar Nasional pendidikan

23 November 2009

Satuan pendidikan sekolah secara umum memiliki fungsi sebagai wadah melakukan edukasi, sosialisasi, dan transformasi ilmu pengetahuan bagi siswa atau peserta didik sesuai tujuan pendidikan nasional (TAP No.II/MPR/1998-GBHN). Salah satu tugas pokok sekolah adalah menyiapkan siswa agar dapat mencapai perkembangannya secara optimal, memperoleh pendidikan dan prestasi belajar yang sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki. Memiliki daya saing yang kuat dalam berbagai bidang, seperti bidang teknologi, manajemen dan sumberdaya manusia, demi untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas (Djauhari, 2007: 2).

Persoalan kualitas masih saja menjadi masalah utama pendidikan di Indonesia dan pencapaian pendidikan nasional masih jauh dari harapan. Dan bila membicarakan masalah mutu Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah, salah satu hal yang menjadi sasaran penyebab utama adalah institusi pendidikan. Hasil survei lembaga konsultan dari Hong Kong, The Political and Economic Risk Consultanc (PERC) menyimpulkan, SDM berkualitas rendah karena mutu sistem pendidikan yang rendah (Suara Merdeka, 2004).


Upaya untuk menata pendidikan telah dilakukan melalui terobosan dan inovasi, diantaranya dengan kebijakan otonomi daerah. Setiap kabupaten, sekolah difasilitasi dan diberi kesempatan mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, tetapi tetap mengacu pada standar mutu yang ditetapkan secara nasional (Regina, 2006).

Suatu sekolah dapat dikatakan berkualitas jika lulusannya mampu bersaing dengan lulusan sekolah lainnya. Memiliki manajemen sekolah nasional yang tidak sebatas manajemen administrasi sekolah, tetapi juga proses pembelajaran siswa. Sekolah juga mampu menyediakan segala fasilitas yang menunjang proses pendidikan (Kompas, 2007).

Munculnya konsep Sekolah Standar Nasional (SSN) merupakan tuntutan pasar yang berkembang dan diharapkan mampu menjadi suatu standar pendidikan berkualitas. Sesuai pasal 35 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar kita memiliki Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP mencakup standar isi, standar proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. SSN diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan standar dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang ditetapkan dalam SNP. Oleh karena itu SSN pada dasarnya dapat berfungsi sebagai model, artinya dapat dijadikan model bagaimana menyelenggarakan sekolah sesuai standar pelayanan yang ditetapkan secara nasional (Depdiknas, 2004:3).





Bookmark and Share

Related Posts :



0 komentar:

Posting Komentar

Teknologi Pendidikan .NET - Informasi Teknologi Pendidikan

Join Vinefire!