Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng. Kali ini kasus jual beli ijazah (S-1, S-2, S-3) terkuak. Gelar akademik dulu terlihat berwibawa, menunjukkan status sosial tertentu bagi pemiliknya, kini dengan mudah dapat dimiliki siapa saja asalkan memiliki uang. Gelar kesarjanaan merupakan gelar yang memiliki implikasi tanggung jawab akademik. Seseorang yang menyandang gelar tersebut mendapat kewenangan melaksanakan tugas keilmuan sesuai dengan gelar yang disandangnya, sebagaimana tercantum dalam ijazah kesarjanaan berbunyi “ ijazah ini diserahkan … dan kepadanya dilimpahkan segala wewenang dan hak yang berhubungan dengan ijazah yang dimilikinya”. Artinya seorang sarjana tertentu memiliki wewenang, tanggungjawab, hak menyelesaikan masalah-masalah tertentu sesuai dengan gelar kesarjanaannya. Sebagai contoh seorang sarjana pendidikan memiliki wewenang mengajar, memiliki tanggung jawab atas hasil pengajaranya, dan memperoleh hak dari kegiatan mengajarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seorang sarjana pertanian memiliki wewenang menyelesaikan masalah-masalah pertanian dan bertanggung jawab atas masalah-masalah yang menjadi wewenangnya serta dapat memperoleh hak sesuai dengan pekerjaannya dan lain sebagainya. Selain itu, gelar akademik diserahkan kepada pemegangnya jika yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pergurua tinggi tertentu. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki wewenang untuk mengatur persyaratan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah telah menerbitkan peraturan standar nasional pendidikan antara lain berisi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tanaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Yang dimaksud standar isi adalah kurikulum apa yang digunakan jenjang pendidikan tertentu. Perguruan tinggi diberikan hak untuk mengatur kurikulum tersebut, tetapi pada dasarnya semua perguruan tinggi memiliki aturan yang hampir sama yaitu seorang mahasiswa dianggap lulus dan mendapat gelar sarjana jika yang bersangkutan telah menyelesaikan beban belajar tertentu. Misalnya seorang sarjana S-1 wajib menyelesaikan minimal 140 sistem kridit semester (SKS) dalam waktu 7 samapai 8 semester dan lain sebagainya. Dalam standar proses jenjang pendidikan tertentu termasuk di dalamnya perguruan tinggi wajib melaksanakan proses pembelajaran kepada peserta didik dengan cara dan metode tertentu. Hal ini dimaksudkan peserta didik dinyatakan memenuhi kualifikasi tertentu jika yang bersangkutan telah melalui proses tersebut. Dalam memenuhi kualifikasi tertentu, seorang peserta didik termasuk mahasiswa wajib lulus atau menyelesaikan standar kompetensi lulusan melalui serangkaian penilaian yang disebut sebagai standar penilaian. Untuk mencapai hal itu seorang mahasiswa tidak dengan mudah mempelorehnya, butuh waktu, tenaga, pikiran dan dana. Aturan atau standar tertentu tersebut dibuat agar mahasiswa tersebut memliki pengetahuan dan ketrampilan yang standar atau dalam kata lain mahasiswa tersebut memiliki kualifikasi dibidangnya. Hal ini sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan sesuai dengan UUSPN No. 20 tahun 2003 bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapaban bangsa yang bermaratabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwatak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Perguruan tinggi atau oknum perguruan tinggi atau oknum pengelola perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah instant berarti telah menodai peraturan pemerintah tentang satandar nasional pendidikan. Sebab ijazah instant dapat diperoleh sesuai dengan namanya ‘instant’. Berdasarkan penelusuran Jawa Pos, ijazah instant dapat diperoleh dengan mudah. Biayanya relatif lebih murah dibandingkan dengan kuliah, waktu pembuatanya sangat singkat, indeks prestasinya dapat diatur berdasarkan kesepakatan, jurusannya pun dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Selain telah melanggar peraturan pemerintah oknum tersebut telah monodai tujuan hakiki pendidikan. Pendidikan yang seharusnya mencetak generasi berilmu pengetahuan, berubah menjadi mencetak generasi yang berijazah tanpa bekal pengetahuan. Pendidikan yang seharusnya mencetak generasi yang cakap, mandiri dan kreatif, berubah menjadi mencetak generasi yang tergantung kepada ijazah yang dimiliki. Pendidikan yang seharusnya mencetak generasi yang berakhlak serta bertanggung jawab berubah menjadi mencetak warga Negara yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Bagaimana mungkin pendidikan mampu mencetak generasi yang berakhak mulia sedang proses mencari sertifikan atau ijazah pendidikan dilakukan dengan cara-cara yang tidak berakhlak. Perguruan tinggi atau oknum perguruan tinggi atau oknum pengelola perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah instant juga telah menodai ribuan masyarakat yang kuliah dengan sungguh-sungguh sesuai dengan prosedur dan proses yang berlaku. Mereka seharusnya mendapat kesempatan untuk duduk di tempat sesuai dengan prestasinya, akan tetapi sebelum sempat menyelesaikan pendidikannnya tempat tersebut telah diduduki orang lain yang kuliah tidak sesuai dengan prosedur dan proses yang seharusnya. Perguruan tinggi atau oknum perguruan tinggi atau oknum pengelola perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah instant juga telah membohongi publik. Selain itu, sarjana yang bermakna ‘orang pandai, orang yang berpengatahuan’ semestinya menjadi teladan di masyarakat di mana ia bertempat tinggal. Jika saja ia mendapatkan gelar tersebut tanpa duduk di bangku kuliah, bisakah ia mendapatkan ilmu pengetahuan, bisakah mereka menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarya? Perguruan tinggi atau oknum perguruan tinggi atau oknum pengelola perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah instant telah menjadi bukti redahnya moralitas perguruan tinggi.
Bagi Rekan-rekan yang hendak berbagi makalah buatannya, agar digunakan sebagai bahan Referensi masyarakat luas dan berbagi untuk kemajuan pendidikan indonesia tercinta ini (dari pada di simpan, terus kena virus dan hilang kan sayang, jadi kurang bermanfaat). Silahkan bisa di kirim ke e-mail saya dengan menyertakan Identitas Penulis:
zone.belajar@gmail.com
zone.belajar@gmail.com
Insya Allah, setiap hasil karya (makalah/tulisan) yang dikirimkan, akan saya posting/Upload Ke Blog saya ini (tidak bertujuan untuk komersil).


0 komentar:
Posting Komentar